Sudahkah Rumah Anda Diasuransikan?

Belum? Ya mungkin lebih dari 75% rumah tinggal di Indonesia, khususnya di daerah luar Jakarta tidak diasuransikan. Sehingga bila suatu waktu terjadi gempa bumi, kebakaran, banjir, maka atas kerusakan yang terjadi masyarakat hanya bisa meratapi nasib malangnya.

Ya itulah yang menimpa masyarakat di Lhokseumawe, Aceh dan Yogyakarta ketika bencana tsunami dan gempa bumi terjadi meratakan rumah tinggalnya.

Untuk anda ketahui premi setahun untuk asuransi kebakara tidaklah mahal, kurang lebih sbb:
– Rate asuransi kebakaran property all risk (PAR)+ asuransi gempa bumi = 0.8%o + 1.2%o =2%0 (2 per mile / per seribu)
– Bila Harga pertanggungan (Sum Insured) Rumah anda/Pabrik = Rp. 100,000,000  

Jadi premi setahun yang akan anda bayar = Rp.100,000,000 x 2%o = Rp.200,000 (murah bukan?)

Kalau bangunan seharga Rp. 1 milyar, ya preminya sekitar Rp. 2 jt setahun.

Tunggu apa lagi kawan?? Apa masih mau menunggu gempa/kebakaran/banjir terjadi?

Note:
– Harga Pertanggungan adalah harga membangun rumah/bangunan pada saat ini (2007) tidak termasuk harga tanah (karena tanah tidak bisa diasuransikan).
– Asuransi yang dapat saya sarankan adalah: Asuransi Central Asia, Asuransi Wahana Tata, Jasa Asuransi Indonsia, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Ramayana, Asuransi Rama Satria Wibawa, Asuransi Allianz Utama Indonesia, Asuransi Ekspor Indonesia.
– Info Daftar Top 10 / Top 20 Perusahaan Asuransi Kerugian (General Insurance) dengan alamat/nomor telpon menyusul.

Tinggalkan komentar